GenPI.co - Ada kabar baru seputar kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan para terpidana lain.
Kuasa hukum mereka rupanya telah menyerahkan memori banding kasus tersebut ke Tinggi DKI Jakarta.
Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Rizieq cs mengatalan berkas itu telah diserahkan pada Kamis (22/7) kemarin.
"Sudah kami serahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta,” kata Aziz Yanuar kepada JPNN, Jumat (23/7).
Dia menjelaskan, memori banding yang diserahkan itu untuk 2 perkara, yakni nomor 221 dan 222 mengenai pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan nomor 226 yang merupakan perkara pelanggaran prokes di Megamendung.
Memori banding yang diserahkan adalah untuk Habib Rizieq serta 5 terdakwa yang merupakan mantan petinggi FPI.
Terkait perkara nomor 221, lanjut Aziz, pengadilan telah menunjuk majelis hakim serta panitera pengganti.
Sementara untuk kasus Megamendung,tetap ditunjuk dari majelis sebelumnya untuk mengadili perkara tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa.
"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq telah diputus dalam sidang yang di tingkat pengadilan negeri.
Dia perkara Petamburan, eks pentolan FPI inidiganjar dengan penjara 8 bulan. Demikian juga terhadap 5 terdakwa lain dala kasus itu.
Sementara di kasus Megamendung, habib Rizieq divonis dengan denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. (cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News