Polemik Jabatan Ari Kuncoro Dinilai Cemarkan Nama Baik UI

26 Juli 2021 21:40

GenPI.co - Pakar politik Rochendi memberikan pandangan terkait polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Hal yang dilakukan Ari itu melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namun, di tengah polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru melakukan revisi dan memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan.

BACA JUGA:  Agar Makin Lengket, Suami Istri Perlu Lakukan 3 Kegiatan Ini

Ari lalu mengundurkan diri sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tetap menjabat sebagai rektor UI.

Menurut Rochendi, kejadian itu sangat memalukan nama UI sebagai salah satu institusi pendidikan terbaik di Indonesia.

BACA JUGA:  Alumnus UI: Ada Pihak Internal Ingin Gulingkan Ari Kuncoro

“Hal itu juga menodai kebebasan akademisi kampus, sebab kampus itu harusnya sudah bebas dari intervensi pemerintah,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (26/7).

Meskipun demikian, Rochendi mengatakan bahwa intervensi pemerintah sejak dulu sudah ada. Namun, intervensi itu terjadi dalam bentuk pemilihan rektor universitas oleh menteri pendidikan.

Menteri sebagai pembantu presiden tentu membawa kepentingan pemerintah, tetapi intervensi itu dilakukan sesuai dengan ranah kekuasaannya.

“Kalau sekarang ini tidak seperti itu, karena intervensi langsung dilakukan oleh presiden,” katanya.

Hal itu menunjukkan bahwa presiden memiliki kepentingan dengan posisi Ari Kuncoro yang melakukan rangkap jabatan.

“Presiden Jokowi terkesan memiliki kepentingan dengan perubahan statuta UI dan hal itu sangat tidak baik dilihatnya,” ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co