GenPI.co - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut ada lima urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Kami juga akan memperbaiki naskah akademik kembali dan akan mutakhirkan kembali,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/5).
Hal itu dikatakannya saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT bersama koalisi masyarakat sipil, jaringan advokasi pekerja rumah tangga, dan lainnya.
Politikus Gerindra itu menyampaikan urgensi pertama yakni menempatkan PRT sederajat dengan jenis maupun bentuk pekerja lain dari segi pengawasan, perlindungan, dan lainnya.
Kedua yakni pengesahan RUU PPRT bisa menjadi jawaban atas pertanyaan dunia internasional mengani perlindungan bagi yang bekerja di sektor domestic itu.
“Selama ini dunia internasional menanyakan soal regulasi perlindungan kepada PRT yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya ketiga, pengesahan RUU PPRT diharap bisa memberi jaminan keamanan serta hak bagi PRT di dalam negeri.
Keempat, supaya bisa memberi nilai tambah untuk pekerja migran Indonesia di luar negeri bahwa Indonesia sudah punya jaminan aturan untuk PRT.
Sedangkan kelima, pengesahan itu diharap Indonesia bisa menuntut negara lain agar memperlakukan PMI seperti yang Indonesia lakukan.
“Selain keuangan materi yang dikejar, jaminan perlindungan jadi prioritas pemikiran para pekerja,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News