GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ingin Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bergerak melakukan eksekusi aset.
Mahfud menjelaskan, aset-aset yang memang sudah bisa dipastikan clean and clear dokumen-dokumennya, harusnya segera dilakukan eksekusi.
Dia mengatakan eksekusi bisa dilakukan dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran, penyitaan maupun penjualan atas aset tersebut dan hasilnya menjadi penerimaan negara.
Untuk itu, sudah dilakukan penambahan personel guna memperkuat tugas dan fungsi Satgas Dana BLBI, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
"Ke depan masih banyak upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan piutang negara dari para Obligor/Debitur BLBI," ujarnya dilansir dari antara, Selasa (27/7).
Dia menjelaskan, berbagai metode terbaik dalam menangani hal tersebut pun sudah harus diterapkan.
"Tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dan dibahas dalam setiap rapat Pokja Satgas Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata," katanya.
Menurutnya, langkah hukum lainnya juga harus dipastikan.
Hal itu agar negara mendapatkan kembali hak-haknya dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Untuk itu saya berpesan bahwa setiap upaya yang dilakukan nantinya harus dipastikan merupakan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, sinergis dan kolaboratif antar kementerian/lembaga," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News