GenPI.co - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth setuju pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi, tapi hukuman tetap harus humanis dan memberi efek jera.
"Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, tetapi harus yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera," ujar Kenneth di Jakarta, Kamis (29/7).
Menurut Kenneth, bukanlah kurungan (penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut.
Karena di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara kerap dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang sangat berat.
"Sehingga mereka merasa lebih aman dan terjamin di penjara," katanya.
Menurut Kent, memberikan sanksi pidana penjara bagi pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, karena nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.
Dia menyarankan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis dan memiliki manfaat.
"Harus lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas COVID-19 atau melayani pasien dengan waktu yang ditentukan, supaya para pelanggar prokes tahu bahwa virus corona itu nyata," pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News