Soal Kasus Jaksa Pinangki, Peringatan LSM Tak Main-Main

31 Juli 2021 22:50

GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ada perlakuan istimewa terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi. 

Kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Padahal, Pinangki seharusnya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

BACA JUGA:  PKS Heran Hukuman Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki

Alhasil, Kondisi kembali memunculkan pertanyaan publik, ada apa Kejaksaan Agung dan Pinangki.

Boyamin Saiman mengatakan, perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

BACA JUGA:  Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Ali Mardani Jadi Geram

Untuk itu, pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). 

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin dalam keterangan GenPI.co peroleh, Sabtu (31/7/2021).

Dia menekan agar Pinangki segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu. 

"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupi adalah benar adanya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021 memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co