KPK Periksa Politikus Golkar Dedi Mulyadi

04 Agustus 2021 13:25

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa politikus Partai Golkar Dedi Mulyadi terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa saksi yang dipanggil itu adalah Dedi Mulyadi, yang merupakan anggota DPR RI.

Mantan Bupati Purwakarta ini akan diperiksa untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS). Dedi Mulyadi sendiri merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Kabupaten Purwakarta, Bekasi, dan Karawang.

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolri Lengserkan Kapolda

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (4/8).

Dalam perkara ini, penyidik telah menahan dua tersangka. Yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Pemerintahan Jokowi, Simak Nih

Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES (CAS) selaku swasta yang telah divonis bersalah pada perkara sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara untuk Siti Aisyah, diduga menerima uang sebesar Rp 1,050 miliar yang diberikan oleh Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

BACA JUGA:  Mendadak, Anggota DPR Bilang Tolong Laporkan Kepada Kami

Uang itu merupakan sebagian uang yang didapat Abdul Rozaq dari Carsa sebesar Rp 9,2 miliar.

Pemberian uang itu terkait dengan keinginan Carsa untuk dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co