Kontra Banding Diajukan, Kubu Habib Rizieq Shihab Yakin Menang

04 Agustus 2021 16:05

GenPI.co - Kuasa hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melaporkan perkembangan terkini kasus hukum yang membelit kliennya.

Dia mengatalan, pihaknya  telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara hasil swab test kliennya di Rumah Sakit UMMI Bogor.

"Alhamdulillah, hari ini kontra banding HRS dkk telah resmi di submit," ujar Aziz kepada GenPI.co, Rabu (4/8).

BACA JUGA:  Survei Beber Kekuatan 3 Wanita Hebat, Bakal Digdaya di 2024

Dirinya menambahkan materi dalam kontra memori banding tersebut secara garis besar menolak seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara tersebut.

"Semoga Allah memenangkan kami," harap Aziz.

BACA JUGA:  PPATK: Boro-boro Rp 2 Triliun, Setengahnya Juga Nggak!

Alumnus Universitas Pancasila itu menyatakan optimis pihaknya akan menang. 

Dalam perkara tersebut, Aziz menyayangkan putusan hakim yang menyatakan seluruh terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.

BACA JUGA:  Tembakan Menggema di Puncak Jaya, Orang Penting KKB Tak Berkutik

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis putusan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. 

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonis tersebut, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co