GenPI.co - Kuasa hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melaporkan perkembangan terkini kasus hukum yang membelit kliennya.
Dia mengatalan, pihaknya telah melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara hasil swab test kliennya di Rumah Sakit UMMI Bogor.
"Alhamdulillah, hari ini kontra banding HRS dkk telah resmi di submit," ujar Aziz kepada GenPI.co, Rabu (4/8).
Dirinya menambahkan materi dalam kontra memori banding tersebut secara garis besar menolak seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara tersebut.
"Semoga Allah memenangkan kami," harap Aziz.
Alumnus Universitas Pancasila itu menyatakan optimis pihaknya akan menang.
Dalam perkara tersebut, Aziz menyayangkan putusan hakim yang menyatakan seluruh terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis putusan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam vonis tersebut, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News