GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar hal mengejutkan. Dia menyebut tersangka kasus korupsi, Jaksa Pinangki Pinangki masih digaji negara.
Itu disampaikan Boyamin saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang diunggah ulang di kanal Youtube Najwa Shihab, Kamis, 5 Agustus 2021.
Boyamin Saiman menuturkan bahwa status Jaksa Pinangki saat ini masih sebagai Jaksa, hanya saja berstatus nonaktif.
“Masih. Sekarang statusnya hanya nonaktif saja,” ujarnya.
Statusnya yang masih belum diberhentikan pun membuat Pinangki tentunya masih menerima gaji dari negara.
“Ya paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapat. Masih dapet gaji dari negara memang betul,” kata Boyamin Saiman.
Dia pun menekankan agar Jaksa Pinangki segera diberhentikan secara tidak hormat, agar negara tidak membiayai koruptor.
“Makanya ini justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat, supaya negara tidak membiayai, menggaji yang namanya orang koruptor kan begitu,” tutur Boyamin Saiman.
Sebelumnya, MAKI menyoroti bagaimana Jaksa Pinangki yang telah menerima vonis hukuman masih belum dieksekusi ke LP.
Kemudian baru dua hari kemarin atau tepatnya pada Selasa, 3 Agustus 2021, dia akhirnya dipindahkan ke Lapas Tangerang tersebut.
Boyamin Saiman menegaskan seharusnya tindak pidana korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki membuatnya segera diberhentikan dari jabatannya.
“Mestinya dia, karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” tuturnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini Jaksa Pinangki pun belum berstatus sebagai mantan Jaksa, karena masih belum diberhentikan dari jabatannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News