GenPI.co - Permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum Rizieq tak bisa berbuat apa-apa pada perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq.
Rizieq dipidana terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan.
Selain Rizieq, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis dan Ali Alwi Alatas.
Selain itu, ada juga Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi, yang merupakan mantan pengurus DPP FPI.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang memvonis Rizieq dengan hukuman delapan bulan pidana penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” tulis amar putusan banding PT DKI, Kamis (5/8).
Putusan pada tingkat banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam pada Rabu (4/8) 2021.
Majelis hakim memerintahkan Rizieq tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi masa penahanannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News