Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas...

Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas... - GenPI.co
Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas... - Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketok palu, menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim, untuk kasus HRS Dkk untuk kasus Petamburan dan Megamendung," jelas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Rabu (4/8).

BACA JUGA:  Analisis Peneliti: Jika Presiden Jokowi Diganti, Ini yang Terjadi

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan hakim tingkat pertama, yakni delapan bulan penjara.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya, Rabu (4/8).

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang

"Banding Jaksa Penuntut Umum di kasus Megamendung dan Petamburan ditolak. Karena apa? Karena memang hukuman Habib Rizieq di dua kasus tersebut terbilang tidak terlalu ringan," ungkap Refly Harun.

Pengamat Politik ini mengungkapkan, dalam kasus kerumunan Petamburan, HRS dituntut dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Takdir 4 Zodiak Kaya Raya, Keberuntungannya Tingkat Dewa

Sementara pengikutnya dituntut 1.6 tahun penjara. Ternyata, kata dia, majelis hakim memvonis mereka 8 bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya