GenPI.co - Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat (PD) Muhajir memberikan peringatan. Itu ditujukan ke tiga mantan kader partainya yang menggugat SK Menkum HAM Yasonna Laoly tentang AD/ART PD.
Tiga orang mantan kader yang dimaksud adalah Ajrin Dwila, Yosef Badeoda, dan Hasim Husein.
Selain itu, SK Menkumham nomor 09 dan 15 tersebut juga menegaskan bahwa kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Muhajir menilai ketiga penggugat tersebut salah alamat. Pasalnya, ketiga orang itu mempersoalkan AD/ART dan Kepengurusan PD periode 2020-2025.
Kedua hal itu merupakan objek perkara Mahkamah Partai PD.
“Menurut Pasal 32 UU Parpol, yang mereka perkarakan itu kewenangan Mahkamah Partai Demokrat. Jadi, bukan ranah PTUN Jakarta untuk memeriksa dan mengadili,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).
Selain salah alamat, Muhajir mengatakan bahwa tiga mantan kader tersebut melakukan kesalahan fatal.
“Tiga orang penggugat itu sudah tak lagi memiliki legal standing setelah dipecat dari PD,” katanya.
Muhajir memaparkan bahwa ketiga penggugat juga menuduh Kongres V pada 2020 bertentangan dengan AD/ART dan UU Parpol.
Namun, mereka ternyata tak mengikuti kongres serta tidak memiliki hak suara.
“Ibarat bermain bola, mereka melakukan tiga kali gol bunuh diri: tidak punya legal standing, salah alamat dan sudah kadaluarsa,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News