Hadiri FGD Kemensos, Bukhori Cecar Mensos soal Bansos PPKM

05 Agustus 2021 21:40

GenPI.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) secara daring melalui media Zoom Meeting.

Agenda yang mengangkat tajuk “Peningkatan Sistem Aplikasi Penyaluran Bantuan Sosial” tersebut membahas sejumlah berkaitan dengan program Kemensos selama PPKM dan turut mengundang segenap anggota Komisi VIII DPR RI pada Rabu, (4/8/2021).

Dalam agenda yang dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Risma itu, Bukhori menyampaikan secara langsung aspirasi maupun keluhan sejumlah warga yang terdampak akibat perpanjangan PPKM.

BACA JUGA:  4 Manfaat Tak Pamer Kemesraan Bareng Pacar di Medsos

Politisi PKS ini mempertanyakan keberpihakan Mensos Risma terhadap warga rentan dan miskin yang terdampak PPKM. Pasalnya, program Kemensos yang diharapkan menjadi solusi untuk meringankan beban warga, manfaatnya belum mampu dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat terdampak lantaran beberapa program masih menyimpan masalah dalam pengelolaan dan distribusinya.

“Bagaimana mungkin program Kemensos bisa sukses menyelesaikan masalah rakyat, sementara programnya sendiri masih dirundung masalah; carut marut DTKS yang belum tuntas hingga praktik pungli di tataran bawah. Sebenarnya hal ini bisa ditanggulangi jika saja Kemensos, dengan berbesar hati, intensif berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR supaya bisa kami bantu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Suap Bansos Masih Bergulir, Saksi Dipalak Pejabat Kemensos

Politisi dapil Jateng 1 ini mengimbau supaya Kemensos konsisten melibatkan DPR dalam menjalankan program eksisting hingga program baru yang berdampak luas di masyarakat.

Menurutnya, pelibatan DPR adalah keputusan tepat dan bijaksana lantaran aktivitas anggota dewan bersinggungan langsung dengan dinamika masyarakat di akar rumput.

“Perlu dipahami, pelibatan anggota DPR secara kolektif semata-mata untuk membantu Kemensos dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana tugas mulia ini sudah dimandatkan oleh Undang-Undang No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial kepada kementerian ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, anggota Komisi Sosial ini mempertanyakan keputusan sepihak Kemensos terkait perpanjangan program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan DPR. Pasalnya, Kemensos dan Komisi VIII DPR tidak pernah membahas terkait rencana perpanjangan BST dalam rapat sebelumnya.

Menurut Bukhori, konsultasi perlu dilakukan agar DPR bisa mengidentifikasi potensi kelemahan program pada sejumlah aspek seperti sumber anggaran, pola penyaluran, data alokasi sebaran, hingga potensi pungli di lapangan, sehingga manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat bisa diperoleh seutuhnya dengan cara bermartabat serta tepat sasaran.

Selain itu, politisi PKS ini juga mengaku dirinya menerima sejumlah keluhan terkait distribusi BST maupun BPNT yang tidak adil di beberapa daerah lantaran pola distribusinya yang dinilai tidak memperhatikan jumlah populasi warga miskin terdampak di suatu wilayah hingga munculnya tudingan motif politik terkait alokasi distribusi bansos yang timpang di beberapa wilayah.

“Kebijakan perpanjangan BST patut diapresiasi, dimana PKS sejak awal telah mendorong hal ini. Akan tetapi, sangat disayangkan Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Sebab kami perlu tahu darimana sumber anggarannya, berapa alokasi distribusi tiap daerah, serta pola penyalurannya. Akibatnya, kami menerima banyak komplain dari masyarakat hingga pemerintah daerah,” keluhnya.

Sebab itu, Ketua DPP PKS ini meminta Menteri Sosial membeberkan data sebaran distribusi bansos BST maupun BPNT di setiap kota/kabupaten yang diluncurkan selama kebijakan PPKM kepada publik demi menghilangkan syak wasangka.

Lebih lanjut, anggota Baleg ini mengungkapkan, kendati UU No. 2 Tahun 2020 secara fakta hukum telah memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk mengesampingkan peran DPR dalam membahas anggaran terkait penanganan pandemi, namun secara etika bernegara, Presiden maupun Menteri Keuangan, bahkan tetap menganjurkan Kementerian/Lembaga untuk melibatkan DPR dalam pembahasannya, sambungnya.

“Begitupun dengan Kemensos yang tidak bisa serta merta mengabaikan kewenangan DPR dengan dalih UU Corona itu. Pasalnya, kewenangan kami dibentuk oleh UUD kemudian diperkuat dengan UU MD3. Ke depan, saya harap Mensos memiliki keseriusan untuk memperkuat hubungan kemitraan kita” pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co