Ramai Mantan Napi Jadi Komisaris, MAKI Senggol Nama Erick Thohir

09 Agustus 2021 00:50

GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera memberhentikan mantan narapidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

"Saya minta kepada menteri BUMN, selaku wakil pemegang saham negara, maka segera memberhentikan komisaris yang mantan napi korupsi," ujar Boyamin Saiman kepada GenPI.co, Sabtu (7/8).

Dia mengaku sangat kecewa ketika mengetahui ada mantan napi korupsi ditunjuk sebagai komisaris di salah satu BUMN.

BACA JUGA:  Koordinator ICW Ingatkan Erick Thohir Lakukan Ini, Simaklah

"Masih banyak orang yang baik, bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris,” katanya.

Boyamin mengatakan hal tersebut akan berdampak buruk ketika mantan napi korupsi jadi komisaris.

BACA JUGA:  Pukulan Telak untuk Erick Thohir, Pengamat Beri Kritikan Pedas!

"Nanti jadi seperti bukan tauladan, meskipun orangnya bisa jadi sudah bertaubat, sekarang jadi orang baik tapi tetep orang menengok latar belakangnya," sambungnya.

Boy menambahkan, ketika seorang mantan napi korupsi jadi komisaris, maka harapan banyak orang soal BUMN akan bersih dari korupsi akan sulit terwujud.

BACA JUGA:  Pengamat Politik: Tamparan Keras untuk Menteri BUMN Erick Thohir

"Persoalan ada larangan atau tidak, itu kan perdebatan. Namun, kita berbicara bisnis. Bisnis itu butuh kepercayaan, ketauladanan dan integritas,” katanya.

Terlebih BUMN merupakan lembaga yang dimodali oleh uang negara, bahkan ada penanaman modal dari negara. Jadi, Boyamin berpesan harus dijaga betul dan dicarilah orang-orang yang berintegritas.

Seperti diketahui, mengutip laman resmi perusahaan, Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Sementara itu, Emir Moeis pernah terjerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co