GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman buka suara terkait adanya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia.
Menurutnya, kejadian ini bakal menjadi beban politik bagi pemerintahan Jokowi di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Masuknya 34 TKA semasa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Habiburokhman juga menilai pemerintah telah gagal menjelaskan urgensi TKA bisa masuk ke Indonesia, sehingga hal ini bisa berbuntut panjang pada munculnya rasa ketidakadilan di sisi rakyat yang sulit bermobilitas semasa penerapan PPKM.
"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil disaat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar jajaran Kemenkumham lebih proaktif mengingatkan soal pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dikecualikan dari larangan masuknya TKA dan urgensi 34 TKA masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.
"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka baiknya untuk sementara waktu, setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," tegas legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu.
Adapun, WNA asal China itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815.
Pesawat itu membawa sebanyak 37 penumpang yang terdiri dari 34 WNA China dan tiga orang lainnya WNI, serta terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya warga Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pemerintah juga telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Larangan itu diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat/Level 4 dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.
Sementara, jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan langsung menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.
Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi tercatat kini telah menolak masuk 67 orang asing dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian.(ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News