GenPI.co - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons manuver ICW yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Bareskrim Polri tentang dugaan gratifikasi dalam kasus penyewaan helikopter.
“Laporan ICW harus dipandang sebagai bukan upaya hukum yang beritikad baik. Sebab, ICW telah mengesampingkan hubungan hukum yang bersifat perdata yang di dalamnya melekat hak Firli Bahuri yang dilindungi asas kekebebasan berkontrak dan asas konsensualitas menurut KUH Perdata,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, apapun jabatan yang melekat pada Firli Bahuri termasuk jabatan Ketua KPK, tidak serta merta menghilangkan atau mencabut hak-hak keperdataannya dan seluruh Pimpinan KPK dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga (sewa menyewa, jual beli dan lain-lainnya).
"Kecuali hubungan hukum yang dilarang oleh ketentuan pasal 36 jo pasal 65 dan 66 UU KPK," tegas dia.
Apalagi Firli Bahuri dilindungi haknya berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 dan pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat sayarat-syarat perjanjian dan syarat harus adanya kesepakatan para pihak.
Advokat senior Peradi itu turut berpesan ICW sebaiknya membawa persoalan sah tidaknya penyewaan helikopter yang dilakukan Firli Bahuri ke ranah Perdata terlebih.
Dia juga menilai melalui gugatan perdata akan menguji, apakah hubungan hukum dalam perjanjian sewa menyewa Helikopter, termasuk dalam hubungan hukum yang terlarang, atau apakah bertentangan dengan pasal 1338 jo pasal 1320 KUH Perdata.
Bahkan, dia mengklaim Bareskrim Polri bisa saja menyimpulkan dan menetapkan bahwa Penyelidikan Laporan Polisi ICW terhadap Firli Bahuri dihentikan, lantaran tidak masuk dalam ruang lingkup Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, harus diuji terlebih dahulu secara perdata apakah perjanjian sewa menyewa Helikopter itu, sebagai hubungan yang terlarang sehingga berakibat tidak sahnya penyewaan Helikopter dimaksud,” ungkap Petrus.
Petrus juga memastikan tidak ada alasan hukum yang kuat bagi ICW untuk memaksakan kehendak meminta Bareskrim Polri melakukan Penyidikan atas laporan Polisi tentang Penyewaan Helikopter.
“Masalahnya sekarang adalah apakah ICW punya legal standing, siapa yang dirugikan akibat penyewan Helikopter oleh Firli Bahuri, apakah Pemilik Helikopter atau ICW yang dirugikan atau ada kelompok lain. Hal ini juga sudah masuk dalam kategori politicking, karena misi ICW adalah melakukan peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di semua aparat pemerintah dan penegak hukum, tidak melulu menjadikan Firli Bahuri, sebagai target character assassination,” tutur Petrus.(fri/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News