GenPI.co - Akademisi Politik Philipus Ngorang memberikan saran agar kasus penunjukkan mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai salah satu komisaris anak perusahaan BUMN tak terjadi lagi.
Menurut Philipus Ngorang, hal terbaik yang bisa dilakukan adalah mengubah peraturan perundang-undangan perihal penunjukkan komisaris BUMN.
"Aturannya harus diubah dan menegaskan bahwa mereka yang pernah melakukan dan terindikasi korupsi tak boleh diberi jabatan di pemerintahan," jelas Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Kamis (12/8).
Namun, Philipus Ngorang menilai hal itu pun sulit dilakukan.
Pasalnya, undang-undang dibentuk oleh DPR juga. Sementara itu, parlemen pasti dikuasai oleh partai mayoritas.
"Kalau ada pihak yang berusaha mengubah aturan jadi lebih tegas, semua partai politik pasti akan berteriak," ungkapnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa undang-undang akan selalu dibuat untuk menguntungkan pihak yang kuat.
"Undang-Undang dibuat sedemikian rupa untuk menguntungkan siapa saja yang berkuasa," katanya.
Lebih lanjut, Philipus Ngorang memaparkan bahwa pihak yang berkuasa cenderung tak memikirkan nilai moral dari kebijakan dan keputusan yang diambil.
"Baik atau buruknya tindakan politik tak akan dipikirkan oleh mereka," paparnya.
Seperti diketahui, Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada Februari 2021.
PT PIM adalah anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang merupakan perusahaan BUMN.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News