GenPI.co - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman lantas mengancam bakal menyerahkan rekomendasinya tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau sampai 21 (Agustus 2021) tidak menjalani tindakan korektif, kami maju ke tahap akhir, yaitu rekomendasi," ujar Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Ombudsman bersiap mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi selaku pimpinan tertinggi lembaga negara dan DPR RI.
Mengingat temuan Ombudsman RI, pelaksanaan TWK dinilai terjadi malaadministrasi.
Di sisi lain, Ombudsman RI menghormati keberatan atas LAHP yang disampaikan oleh KPK dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tentu Ombudsman terbuka juga untuk melihat itu," kata Robert.
Ditambah lagi, Komnas HAM telah menyampaikan TWK alih status pegawai KPK melanggar HAM.
Seperti diketahui, sebelumnya, KPK menyatakan tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan Ombudsman RI dalam asesmen TWK.
Lembaga antirasuah telah menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman.
Keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dalam Undang-undang.
KPK menyebutkan Ombudsman tidak menghormati kewenangan lembaganya dalam pelaksanaan TWK.
"Diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP), maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI," papar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.(tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News