Instruksi Jokowi ke Kapolri Tegas, Mural 404:Not Found Katanya...

20 Agustus 2021 16:20

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah tegas ke Kapolri. Kasus pembuatan mural "404: Not Found" di Batuceper, Kota Tangerang, bisa langsung terang benderang.

Tak ada amarah dalam perintahnya. Yang diminta Presiden sangat jelas. Polisi dilarang reaktif menyikapi adanya mural berisi kritik.

Atas perintah itu, dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, siap menjalankan perintah dari Kapolri dan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Catur Nugroho Bandingkan Kontroversi Mural Era Jokowi dan SBY

Komjen Agus Andrianto menegaskan, arahan untuk tidak reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire, berlaku pada jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus.

BACA JUGA:  Apakah Mural Mirip Jokowi Bisa Membungkam Para Seniman?

Seperti diketahui, polisi sempat mengumumkan akan mencari seniman pembuat mural yang menggambarkan wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan "404: Not Found".

Tapi, Presiden menginstruksikan hal lain. Komjen Agus Andrianto mengatakan Presiden Jokowi tak ingin Polri bersikap reaktif dalam merespons kritik.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Mural Jokowi 404 Not Found Memang untuk Bertengkar

Kasus mural maupun di sosial media, semua harus ditangani sama.

"Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ujarnya, seperti diberitakan Antara News, Kamis, 19 Agustus 2021.

Kritik terhadap pemerintahan dibolehkan selama tidak berisi fitnah. Dia lantas mengingatkan jika negara demokrasi, penyampaian satu hal yang dilindungi undang-undang.

Pesan Kabarekrim, kritik yang disampaikan tidak boleh mengandung fitnah. Apalagi kata dia, kritik yang berpotensi memecah belah persatuan.

Kata dia, jika Polri menemukan penyampaian pendapat yang berisi fitnah dan memecah belah, maka akan ditindak.

"Kritis pada pemerintah nggak ada persoalan. Kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran, kami pasti tindak tegas," ujar Komjen Agus Andrianto.

Isi mural satire yang diduga menarget kepala negara, menurut Agus, dapat diproses hukum.

Itu bisa diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.

"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Bapak Presiden tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," katanya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co