Babak Baru, Moeldoko Bakal Seret Peneliti ICW ke Polisi

21 Agustus 2021 10:20

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko siap melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha ke polisi atas pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (20/8).

Moeldoko melalui Otto Hasibuan melayangkan tiga somasi kepada peneliti ICW Egi Primayogha. yaitu pada tanggal 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 20 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Pengganjal Prabowo di Pilpres 2024 Terungkap, Mengejutkan

Dalam somasi ketiga, Otto meminta agar peneliti Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar disampaikan melalui elektronik karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan dalam diskusi virtual melalui YouTube, harus pasal UU ITE jadinya," ungkap Otto.

BACA JUGA:  Jika FPI Jadi Parpol, Novel Bamukmin Layak Jadi Ketua Umum

Otto menyebut aduannya itu akan ditujukan kepada peneliti ICW Egi Primayogha secara pribadi.

"ICW ini 'kan bukan lembaga hukum, saya lihat, ya, di sana pun adanya koordinator, bukan direktur karena itu yang kami laporkan itu pasti adalah saudara Egi dan satu lagi yang menulis itu," jelasnya.

BACA JUGA:  Perintah Kabareskrim Top, Pelaku Mural Jokowi Aman

"Jadi, kami laporkan karena perbuatan pidana oleh Egi tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, siapa yang berbuat, ya, dia harus kena," sambungnya.

Otto menyebut pihaknya memang sudah menerima jawaban dua somasi sebelumnya. Akan tetapi,pihaknya tidak puas dengan jawaban yang disampaikan ICW.

"Setelah kami somasi, mereka mengatakan ini bukan fitnah, melainkan misinformasi jadi sesungguhnya kalau mereka misinformasi sepatutnya meralat, mencabut berita Pak Moeldoko," tegasnya.

Otto mengungkapkan bila ICW hanya menduga perbuatan Moeldoko, tidak sepantasnya disampaikan ke publik.

Karena dugaan itu hanya di dalam hati, menurut Otto, tidak boleh dilontarkan karena mereka bukan pers, melainkan organisasi biasa yang tidak boleh melakukan perbuatan seperti itu.

"kami menemukan mens rea yaitu niat untuk melakukan pencemaran nama baik, terbukti mereka menyebut melakukan misinformasi berarti 'kan sudah mengaku salah tetapi tidak mencabut dan tak mau minta maaf," ungkap Otto. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co