Saksi: Syahrul Yasin Limpo Bayar Gaji Pembantu Pakai Uang Patungan Pegawai Kementan

08 Mei 2024 18:20

GenPI.co - Saksi menyebut Syahrul Yasin Limpo membayar gaji pembantu rumah tangga sebesar Rp 35 juta memakai uang patungan pegawai Kementan.

Hal itu diungkapkan saksi Hermanto yang juga merupakan Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

Hermanto mengatakan awalnya dirinya diminta membayar gaji pembantu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang pribadi.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Akan Panggil Istri dan Anak Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pemerasan

“Saya diminta transfer Rp 35 juta. Kemudian diganti Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban Rp 360 juta,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/5).

Dia mengaku melakukan transfer sebanyak dua kali yakni Rp 22 juta dan Rp 15 juta ke rekening atas nama Theresia untuk gaji pembantu SYL.

BACA JUGA:  KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan pada Sidang Syahrul Yasin Limpo

Hermanto mengungkapkan Theresia adalah pembantu yang bekerja di rumah SYL yang berlokasi di Makassar.

Pembayaran gaji pegawai itu merupakan arahan dari Dirjen PSP Kementan Ali Jamil. Permintaan itu sangat mendesak dan harus saat itu juga ditransfer.

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Disebut Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta dari Kas Pegawai

Hermanto menyampaikan pembayaran gaji pembantu itu tidak masuk pada anggaran operasional menteri pertanian.

Karena hal tersebut, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan Lukman Irwanto mengambil dana dari kas pegawai Kementan.

SYL diketahui menjadi terdakwa kasus pemerasaan dan gratifikasi total Rp 44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 sampai 2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co