GenPI.co - Saksi menyebut Syahrul Yasin Limpo membayar gaji pembantu rumah tangga sebesar Rp 35 juta memakai uang patungan pegawai Kementan.
Hal itu diungkapkan saksi Hermanto yang juga merupakan Sekretaris Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Hermanto mengatakan awalnya dirinya diminta membayar gaji pembantu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang pribadi.
“Saya diminta transfer Rp 35 juta. Kemudian diganti Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban Rp 360 juta,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/5).
Dia mengaku melakukan transfer sebanyak dua kali yakni Rp 22 juta dan Rp 15 juta ke rekening atas nama Theresia untuk gaji pembantu SYL.
Hermanto mengungkapkan Theresia adalah pembantu yang bekerja di rumah SYL yang berlokasi di Makassar.
Pembayaran gaji pegawai itu merupakan arahan dari Dirjen PSP Kementan Ali Jamil. Permintaan itu sangat mendesak dan harus saat itu juga ditransfer.
Hermanto menyampaikan pembayaran gaji pembantu itu tidak masuk pada anggaran operasional menteri pertanian.
Karena hal tersebut, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan Lukman Irwanto mengambil dana dari kas pegawai Kementan.
SYL diketahui menjadi terdakwa kasus pemerasaan dan gratifikasi total Rp 44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 sampai 2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News