GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara perihal laporan yang diajukan Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut dia, pihaknya mempersilakan kubu Novel Baswedan Cs untuk melapor ke berbagai pihak.
"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).
Dia mengaku pihaknya tak gentar sedikit pun dengan aksi-aksi yang dilakukan Novel dan kawan-kawan.
"Saya enggak peduli," tegas Alex.
Adapun, pelaporan ini tidak lain buntut dari asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK nonaktif juga telah membawa polemik TWK ke Ombudsman Republik Indonesia hingga Komnas HAM.
Dalam temuannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa TWK malaadministrasi.
Sedangkan Komnas HAM menyebut, asesmen TWK yang merupakan alih status pegawai KPK melanggar HAM.
Sementara laporan ke Dewas mengenai dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif.
Mereka yang melaporkan pimpinan KPK dua periode itu yakni, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.(tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News