Soal Polemik TWK, Dewas KPK Diminta Buka Mata

Soal Polemik TWK, Dewas KPK Diminta Buka Mata - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan meminta Dewan Pengawas KPK untuk membuka mata mengenai pengabaian yang dilakukan Firli Bahuri dkk soal rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Sebelumnya, 57 pegawai nonaktif KPK juga telah menekan Dewas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Mohon kiranya Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK," ujar perwakilan pegawai KPK Hotman Tambunan lewat keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

BACA JUGA:  KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Hotman mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dewas KPK pada Kamis (19/8/2021) lalu.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu turut menilai Dewas perlu melakukan fungsinya dalam mengawasi melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan KPK agar selalu berjalan berdasarkan asas-asas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

BACA JUGA:  Tegas! Muhammadiyah Minta Jokowi Batalkan Asesmen TWK KPK

Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK.

Hotman lantas menyebutkan adanya malaadministrasi dalam seluruh pelaksanaan TWK berdasarkan temuan Ombudsman dan dianggap telah melanggar hak asasi berdasarkan laporan Komnas HAM.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Kritik Keras Jajaran Petinggi KPK, Jleb Banget

Adapun, pelaporan ke Ombudsman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya