GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus buka suara soal wacana amendemen UUD 1945 yang ramai dibicarakan.
Ia mengatakan bahwa wacana tersebut hanya akan memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Pasalnya, banyak yang curiga amendemen UUD 1945 akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
Guspardi khawatir wacana amendemen tersebut menjadi 'bola liar' dan menggelinding ke mana-mana.
"Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8).
Ia juga menyebut wacana amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak mendesak untuk dilakukan, sehingga sebaiknya ditunda.
Terlebih lagi, bangsa Indonesia saat ini sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19.
"Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Guspadi menilai wacana amendemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat sehingga tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Menurut dia, aspirasi kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus didengar dan sangat penting dipertimbangkan.
"Amendemen memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas," ujarnya. (Antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News