GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu yang meringankan hukuman Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara adalah cacian yang diterima kader PDIP itu sebelum divonis pengadilan.
Menanggapi hal itu, Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengungkapkan terkait masa hukuman terpidana korupsi banson Juliari yang divonis 12 tahun.
“Ada persoalan serius dengan komitmen pemberantasan rasuah di negeri ini, alasan penderitaan karena dirundung di media sosial tidak dapat diterima,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Rabu (25/8).
Menurutnya, seharusnya hukuman Juliari jauh lebih berat jika alasan perundungan tersebut bisa diterima oleh Majelis Hakim.
“Karena penderitaan rakyat atas imbas korupsi itu jauh lebih menyengsarakan,” katanya.
Kendati demikian, menurutnya, sebagai warga negara yang patuh pada putusan pengadilan perlu lapang dada menerima putusan yang ringan ini untuk Juliari Batubara.
"Berharap penguasa tidak memberikan remisi dalam proses menjalani hukuman ke depan,” tandasnya.
Di sisi lain, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 3 catatan penting dalam kasus ini.
“Pertama, ini kasus serius terkait dengan dana bantuan bencana dan pelaku korupsi tersebut merupakan petinggi,” ujar Novel Baswedan.
Novel merasa bahwa pimpinan KPK tidak terlihat serius dalam kasus korupsi bansos covid-19 tersebut.
“Padahal di awal, Pak Firli bicara seolah-olah serius tangani kasus ini agar dihukum berat. Sudah selayaknya diusut dengan ancaman yang berat,” tuturnya.
Kedua, menurutnya, dalam kasus korupsi bansos covid-19 ini telah melibatkan banyak pihak. Menurutnya, KPK sekarang tidak serius dalam melakukan pengusutan agar kasus ini terselesaikan.
“Kasus ini pasti merugikan dan kerugian keuangan negara yang diduga sangat besar. Akan tetapi belum terlihat ada upaya untuk menyelamatkan keuangan negara dengan pengusutan yang relevan,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News