GenPI.co - Direktur Eksekutif Lokataruyang sekaligus dikenal sebagai aktivis HAM Haris Azhar memberi tanggapan terkait masa hukuman terpidana korupsi bansos Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu yang meringankan hukuman Juliari P Batubara adalah cacian yang diterima kader PDIP itu sebelum divonis pengadilan.
“Putusannya mengecewakan,” ujar Haris Azhar kepada GenPI.co, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, ada ketidakadilan dalam hukuman yang diterima oleh Juliari P Batubara. Sebab, Juliari telah melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan sosial.
“Rasa iba terhadap pelaku tidak seimbang dengan hak rakyat ditengah pandemi yang lusuh bertahan hidup,” kata Haris.
Oleh sebab itu, Hariz Azhar pun lantas menyarankan para hakim yang memberi vonis hukuman ringan kepada Juliari untuk diperiksa.
“Hakim sangat layak diperiksa atas putusan yang lemah ini,” tandasnya.
Di sisi lain, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 3 catatan penting dalam kasus ini.
“Pertama, ini kasus serius terkait dengan dana bantuan bencana dan pelaku korupsi tersebut merupakan petinggi,” ungkap Novel Baswedan.
Kendati demikian, Novel merasa bahwa pimpinan KPK tidak terlihat serius dalam kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut.
“Padahal di awal, Pak Firli bicara seolah-olah serius tangani kasus ini agar dihukum berat. Sudah selayaknya diusut dengan ancaman yang berat,” tegas dia.
Kedua, menurutnya, dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini telah melibatkan banyak pihak.
Bgai dia, KPK sekarang tidak serius dalam melakukan pengusutan agar kasus ini terselesaikan.
“Kasus ini pasti merugikan dan kerugian keuangan negara yang diduga sangat besar. Akan tetapi belum terlihat ada upaya untuk menyelamatkan keuangan negara dengan pengusutan yang relevan,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News