Tegas! Bamsoet Desak Jokowi Berantas Kelompok Ini yang Meresahkan

28 Agustus 2021 14:05

GenPI.co - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak pemerintah Jokowi untuk cepat memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebab, pinjol ilegal ini sangat meresahkan dan terdapat praktik pencucian uang serta penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal.

“Akibat terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal,” ungkap Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

BACA JUGA:  Akademisi Sentil Bamsoet, Ada yang Lebih penting

Lebih lanjut, menurutnya, modus operandi pinjol ilegal beragam, selain menerapkan bunga yang sangat tinggi dan debt collector yang mengintimidasi korban, tidak jarang mereka juga mencuri data dari ponsel korban.

Bamsoet -sapaan akrabnya- juga menilai, mudahnya masyarakat mengakses pinjol ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan karena lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjol ilegal masih leluasa melakukan operasinya. 

BACA JUGA:  Golkar & Bamsoet Beda Pendapat Soal Amendemen UUD 1945, Kok Bisa?

"Apalagi di masa pandemi yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja maupun berkurangnya pendapatan masyarakat," kata dia.

Pria berusia 58 tahun itu menerangkan jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki terkesan membiarkan keberadaan pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Gulirkan Wacana Amendemen UUD 1945, Motif Bamsoet Dipertanyakan

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata,” tegasnya.

Lantaran, pinjol ilegal ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara.

“Termasuk mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," ungkap dia.

Bambang turut meminta polisi harus bergerak cepat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia harus segera menghapus aplikasi pinjol ilegal.

Bamsoet menyampaikan, hingga saat ini dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 172 entitas pinjol, adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir.

“OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," tutur dia.

Pengelola pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis yakni dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, juga dapat dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(mar1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co