Ini yang Pantas Diterima Juliari dari Majelis Hakim

29 Agustus 2021 17:05

GenPI.co - Pengamat politik Hamka memberikan pandangannya terkait Juliari Batubara. Analisis soal vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bansos dibuka semuanya.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).

Hakim juga memutuskan Juliari membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara. Hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.

BACA JUGA:  Kecewa Vonis Juliari Batubara, Gus Mus: Ini Benar atau Hoax Sih?

Menurut Hamka, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Juliari tak cukup.

Hamka bahkan menyarankan agar Juliari diberikan hukuman yang paling berat pada kasus korupsi.

BACA JUGA:  Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan, KPK Bisa Tersudut

“Mantan Mensos itu seharusnya dihukum mati atau dihukum seumur hidup,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (29/8).

Pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengecam tindakan yang dilakukan oleh Juliari.

BACA JUGA:  Pengamat Bingung, Apa Korelasi Sakit Hati dengan Hukuman Juliari?

Pasalnya, Juliari sudah mengambil hak masyarakat yang sedang mengalami kesulitan di tengah pandemi covid-19.

Hal itulah yang membuat Hamka menilai hukuman 12 tahun penjara tidak cukup untuk Juliari.

“Di saat rakyat sedang menghadapi pandemi, uang rakyat miskin dikorupsi. Pantas untuk mendapat hukuman mati,” ungkapnya.

Foto: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: JPNN)
RE

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co