GenPI.co - Pengamat politik Hamka memberikan pandangannya terkait Juliari Batubara. Analisis soal vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bansos dibuka semuanya.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).
Hakim juga memutuskan Juliari membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara. Hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.
Menurut Hamka, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Juliari tak cukup.
Hamka bahkan menyarankan agar Juliari diberikan hukuman yang paling berat pada kasus korupsi.
“Mantan Mensos itu seharusnya dihukum mati atau dihukum seumur hidup,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (29/8).
Pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengecam tindakan yang dilakukan oleh Juliari.
Pasalnya, Juliari sudah mengambil hak masyarakat yang sedang mengalami kesulitan di tengah pandemi covid-19.
Hal itulah yang membuat Hamka menilai hukuman 12 tahun penjara tidak cukup untuk Juliari.
“Di saat rakyat sedang menghadapi pandemi, uang rakyat miskin dikorupsi. Pantas untuk mendapat hukuman mati,” ungkapnya.
Foto: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: JPNN)
RE
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News