Luhut Dituding Ikut Bisnis di Papua, Refly: Konsekuensi Jabatan

30 Agustus 2021 10:50

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti perseteruan antara Direktur Lokataru Haris Azhar dan  koordinator KontraS Fatia Maulida, dengan Menteri Koordinator Maritim Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Seperti diketahui, baru-baru ini kedua aktivis tersebut membeberkan adanya permainan pejabat di balik rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya,  Papua.

Keduanya melontarkan tuduhan itu di sebuah diskusi yang disiarkan  dalam kanal YouTube Haris Azhar Channel.

BACA JUGA:  Tegas! Ketua MPR Desak Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal

“Ya memang itu konsekuensi dari jabatan. Akan tetapi, setiap orang punya jalan masing-masing dan pendirian masing-masing,” ujar Refly Harun dalam live YouTube-nya yang dipantau GenPI.co, Minggu (29/8).

Refly menduga Luhut melontarkan somasi karena ucapan kedua aktivis itu tidak menguntungkan dirinya.

BACA JUGA:  Pemimpin Daerah Kuasai Elektabilitas Capres, Penyebabnya...

Namun alih-alih mennggugat, Refly  menyarankan Luhut untuk menempuh jalur damai 

Menko Marives itu juga dianjurkan untuk memberikan penjelasan mengenai fakta versi dia.

BACA JUGA:  Gerakan Senyap KPK Sungguh Mematikan, Bupati di Jatim jadi Target

“Kalau memberikan penjelasan tambahan dengan meminta hak jawab menurut saya jauh lebih baik. Biarkan masyarakat yang menilai siapa yang informasinya lebih akurat,” kata Refly.

Kendati demikian, dirinya tidak menyalahkan Luhut atas langkah keras tersebut.

Menurut Refly, pilihan untuk menggugat, somasi, dan ultimatum tidak bisa dihalangi karena menjadi hak.

Dia sekali lagi menegaskan bahwa menjadi pejabat publik bukanlah hal yang mudah.

“Kalau dia menerima bantuan jasa secara gratis bisa dianggap sebagai gratifikasi, terlebih lagi kalau menerima bantuan jasa atau barang,” ujar Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co