Jaksa Bongkar Peran Aziz Syamsuddin Kasus Suap Tanjungbalai

30 Agustus 2021 19:55

GenPI.co - Jaksa KPK bongkar peran Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muahamad Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya menyatakan bahwa M Syaharial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Menurut Agus, kedatangan Syahrial untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

BACA JUGA:  Kata Dokter Boyke, Pria Suka Lubang yang Sempit

"Dan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK," ungkap jaksa.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

BACA JUGA:  Risma Lebih Baik Mundur, Daripada Marah-Marah Melulu

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, Terbentur Masalah Ini

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Atas permintaan tersebut, Stepanus Robin bersedia membantu permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Stepanus Robin sudah melaporkan ke Azis Syamsuddin.

Setelah itu Stepanus Robin menyampaikan Syahrial bahwa dia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".

Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan Stepanus Robin.

Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, yaitu pertama pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp1,275 miliar.

Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA Nomor 03420081552 atas nama Maskur Husain sejumlah Rp200 juta

Ketiga, pemberian uang secara tunai sejumlah Rp220 juta kepada Stepanus Robin dan Masku Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap di Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co