Kabar Terbaru Kasus Korupsi di Probolinggo Mengejutkan, Astaga!

31 Agustus 2021 17:58

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus jual beli jabatan kepala desa (kades), salah satunya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

 

BACA JUGA:  Tersangka Bupati Probolinggo Bikin Rusak Sistem Birokrasi

KPK juga menyita uang senilai Rp 362.500.000 saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," kata dia.

BACA JUGA:  Tangkapan Besar di Probolinggo! Selain Bupati Cantik, Ada Juga...

Alex menyesalkan terjadi adanya kasus jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini, dan telah mencederai hati masyarakat.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," tegas dia.

BACA JUGA:  Bupati Probolinggo Jadi Tersangka, Praktisi: Memuaskan Kekuasaan

Dari 22 yang diamankan, 4 di antaranya sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR).

Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, lalu Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," papar Alexander Marwata.

Kemudian, tersangka Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun, dalam kronologinya, Alex menjelaskan, pada Minggu (29/8/2021) lalu, tim KPK telah menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Kemudian, tim KPK bergerak dan mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021), sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut Alex, sejumlah orang yang diamankan KPK di antaranya Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren, Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan.

Kemudian, Imam Syafi'i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

"Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang Rp 240 juta untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS," ungkap Alex.

Alex menambahkan, MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Selanjutnya, masih pada hari yang sama, tim KPK mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Alex.

Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Berikut ini daftar nama tersangka kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.(antara/jpnn)

A. Tersangka penerima suap

1. Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS)

2. Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA)

3. Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo

4. Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

B. Tersangka pemberi suap

1. Sumarto (SO)

2. Ali Wafa (AW) 

3. Mawardi (MW)

4. Mashudi (MU)

5. Maliha (MI)

6. Mohammad Bambang (MB)

7. Masruhen (MH)

8. Abdul Wafi (AW)

9. Kho'im (KO).

10. Ahkmad Saifullah (AS)

11. Jaelani (JL)

12. Uhar (UR)

13. Nurul Hadi (NH)

14. Nuruh Huda (NUH)

15. Hasan (HS)

16. Sahir (SR)

17. Sugito (SO)

18. Samsudin (SD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co