Febri Diansyah Sedih, Prestasi KPK Tertutup Kontroversi

02 September 2021 01:50

GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberi tanggapan terkait lembaga antirasuah yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Seperti diketahui, belum lama ini KPK telah menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin terkait jual beli jabatan.

Kendati demikian, dirinya merasa miris karena prestasi KPK tertutup oleh kasus Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar yang ditetapkan melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

BACA JUGA:  Akademisi: Langkah 'Aneh' KPK Tiru Gaya Kepemimpinan Presiden

“Begitulah, kerja keras penyelidik KPK dan tim melalukan OTT tertutupi perilaku Pimpinan KPK yang melanggar etik,” ujar Febri Diansyah kepada GenPI.co, Rabu (31/8).

Dirinya hanya berharap satu hal saja, yakni agar para pegawai KPK aktif dan bekerja di Gedung Merah Putih tetap bertahan dalam kondisi lembaga antirasuah yang memiliki banyak kontroversi.

BACA JUGA:  Pakar: Ada Ulah Kepolisian dalam Langkah Aneh KPK

“Semoga tidak menyurutkan ikhtiar para Pegawai KPK untuk bertahan dalam badai. Akan tetapi, sampai kapan KPK dibiarkan begini?” ujar Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

BACA JUGA:  Nalar Sesat KPK Dinilai Menghilangkan Kepercayaan Publik

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas telah menetapkan Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang memiliki perkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik," ujar Tumpak.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Lili melanggar pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK

Tumpak juga memaparkan bahwa Lili menyalahgunakan pengarhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Hal ini, menurut Tumpak telah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Oleh sebab itu, menurutnya, Lili akan diberikan disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpak.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co