GenPI.co - Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer lantang menolak masa jabatan presiden tiga periode. Isu itu buntut wacana amandemen UUD 45
Akan tetapi, dirinya menilai masa jabatan Presiden Jokowi perlu diperpanjang durasinya dua sampai tiga tahun melihat situasi darurat saat ini.
Jadi, berbeda dengan masa jabatan presiden tiga periode yang santer diisukan.
Noel, sapaan akrabnya memberikan tiga alasan khusus mengapa perpanjang masa jabatan Jokowi dibutuhkan saat ini.
"Titik komprominya penambahan durasi pemerintahan karena pandemi makin liar, periode kedua Jokowi kurang maksimal, dan anggaran pemilu bisa dialokasikan untuk stimulus ekonomi," katanya kepada GenPI.co, Kamis (2/8).
Dia menjelaskan, ketimbang anggaran terbuang percuma untuk pelaksanaan pemilu, lebih baik dimaksimalkan untuk memulihkan kondisi ekonomi.
"Berangkat dari ide itu dengan argumentasi rasional tersebut
Menurutnya, untuk mendukung penambahan masa jabatan presiden memerlukan amandemen UUD 1945.
Perubahan konstitusi diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD dan ini disebut bukan perkara sulit asal partai-partai setuju.
"Jika masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun, jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang," ujarnya.
Baginya,akan ada dua pasal dalam konstitusi yang berubah, yakni menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan presiden dalam keadaan darurat di Pasal 7.
Selain itu, juga menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.
"Realitanya memang ada kondisi darurat," jelasnya (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News