BW: Gaji ke-13 dan THR Adalah Bentuk Kecurangan Pemilu

14 Juni 2019 13:47

GenPI.co - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam dalil permohonannya menyebutkan bahwa Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar BW ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6)

Baca juga:

BPN Minta Saksi Pihak Pemohon Harus Dilindungi Keselamatannya 

BW di Sidang MK: Ajakan Pakai Baju Putih Langgar Asas Pemilu 

MK Gelar Sidang, Jokowi Bagi Sertifikat dan Sepeda di Bali 

Dikatakannya, sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan. Apa lagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.

"Namun dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara," ujar BW.

Lebih lanjut ia mengatakan,  hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden. Patut diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.

"Dalam hal ini kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar BW.

Salah satu contoh dugaan  kecurangan adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.

"Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, di antaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing," pungkas Bambang. (ANT)

Simak juga video berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co