Eks Koruptor Dinilai Bisa Jadi Contoh Buruk dalam Penyuluhan

03 September 2021 16:45

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan memberikan pendapatnya terkait istilah 'koruptor' yang rencananya ingin diubah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 'penyintas korupsi'.

Pernyataan itu dicetuskan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di pada 31 Maret 2021.

Namun, pada Senin (23/8), Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengakui istilah tersebut kurang tepat, sehingga polemik itu harus diakhiri.

BACA JUGA:  Ferdinand Bersuara Soal Rizieq, Novel PA 212 Dibuat Tersudut

Menurut Kacung, istilah penyintas bisa disematkan kepada pihak yang tertuduh korupsi, tetapi tak benar-benar melakukannya.

“Jika memang pihak tersebut tak melakukan korupsi, tapi tertuduh, lalu bebas, istilah ‘penyintas’ bisa diberikan pada orang itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (2/9).

BACA JUGA:  Isu Perpanjangan Jabatan Presiden, SUDRA Sampaikan Pesan Menohok

Kacung mengatakan jika ada mantan koruptor yang insyaf, biarkan masyarakat menilai sendiri komitmen orang tersebut untuk memperbaiki diri.

“Bukannya langsung disematkan gelar ‘penyintas’ dari KPK,” katanya.

BACA JUGA:  Ucapan BIN soal Taliban Dikomentari Direktur CIIA, Ternyata...

Pengajar di Universitas Airlangga itu pun menilai bahwa para mantan koruptor yang insyaf bisa digandeng dalam program penyuluhan antikorupsi.

Pasalnya, para mantan koruptor itu bisa dijadikan sebagai contoh dari efek buruk melakukan korupsi.

“Mereka bisa cerita pengalaman buruk yang menimpa dia dan keluarganya akibat dirinya yang melakukan korupsi,” ungkap Kacung Marijan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co