GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan memberikan pendapatnya terkait istilah 'koruptor' yang rencananya ingin diubah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 'penyintas korupsi'.
Pernyataan itu dicetuskan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di pada 31 Maret 2021.
Namun, pada Senin (23/8), Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengakui istilah tersebut kurang tepat, sehingga polemik itu harus diakhiri.
Menurut Kacung, istilah penyintas bisa disematkan kepada pihak yang tertuduh korupsi, tetapi tak benar-benar melakukannya.
“Jika memang pihak tersebut tak melakukan korupsi, tapi tertuduh, lalu bebas, istilah ‘penyintas’ bisa diberikan pada orang itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (2/9).
Kacung mengatakan jika ada mantan koruptor yang insyaf, biarkan masyarakat menilai sendiri komitmen orang tersebut untuk memperbaiki diri.
“Bukannya langsung disematkan gelar ‘penyintas’ dari KPK,” katanya.
Pengajar di Universitas Airlangga itu pun menilai bahwa para mantan koruptor yang insyaf bisa digandeng dalam program penyuluhan antikorupsi.
Pasalnya, para mantan koruptor itu bisa dijadikan sebagai contoh dari efek buruk melakukan korupsi.
“Mereka bisa cerita pengalaman buruk yang menimpa dia dan keluarganya akibat dirinya yang melakukan korupsi,” ungkap Kacung Marijan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News