GenPI.co - Wacana Amandemen terbatas UUD 1945 terus mencuat. Sebagian elit politik ingin memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945.
Hal itu turut dikomentari Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga.
Menurutnya, keinginan sebagian elite politik memasukan PPHN ke dalam UUD 1945 selayaknya ditolak oleh elemen bangsa yang pro demokrasi.
"Sebab, PPHN pada substansinya tak harus diatur melalui UUD 1945," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Sabtu (4/9).
Dirinya membenarkan PPHN memang penting bagi suatu bangsa dan negara. Dengan adanya PPHN, suatu bangsa dan negara memiliki pedoman atau arah bagi seluruh rakyat dalam membangun.
Hanya saja, lanjutnya, PPHN itu hanya memuat petuntujuk dari perencanaan pembangunan.
Oleh karena itu, menurutnya PPHN selayaknya cukup diatur melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).
"Memasukan PPHN di TAP MPR, selain secara hukum tetap kuat juga dapat mengunci semua agenda tersembunyi," jelasnya.
Jamiluddin menegaskan para penumpang gelap politik yang ingin memdompleng agendanya melalui amandemen UUD 1945 dengan sendirinya menjadi tertutup.
"Mereka yang ingin presiden tiga periode atau menambah waktu masa presiden hingga 2027 juga akan gigit jari," jelasnya.
Menurutnya hal itu dinilai dinamis. Celah sekecil apa pun akan dimanfaatkan para petualang politik untuk memasukan agendanya.
"Karena itu, harus ada upaya kanal politik yang dapat menyalurkan PPHN tapi sekaligus mengunci para bromocora politik untuk melampiaskan nafsu politiknya," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News