GenPI.co - Pakar hukum pidana Prof Ramli Atmasasmita sentil tugas pokok Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, sering kali berseberangan terhadap pemerintah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dianggap dipertanyakan tugas pokok dan fungsinya setelah melancarkan kritik terhadap pemerintah.
"Saya mau tanya, apakah sesuai Keppres pembentukan MUI apakah tugasnya bisa campur tangan urusan politik seperti soal isu presiden lebih dari dua periode," kata Prof Romli dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
Guru besar ilmu hukum pidana Universiras Padjajaran ini juga bertanya bagaimana peran MUI untuk menekan deradikalisasi.
"Bagaimana komentar atas program deradikalisasi yang tengah dilaksanakan BNPT," tandas Prof Romli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas turut mengomentari isu amandemen UUD 1945 di mana isu tersebut juga membahas soal penambahan masa jabatan presiden.
Anwar mengatakan, Indonesia harus belajar dari sejarah, terutama pada sejarah kepemimpinan Soeharto yang dilengserkan oleh rakyat.
Anwar pun merujuk pernyataan Lord Acton bahwa kekuasaan itu cenderung korup.
"Ini mencerminkan negara kekuasaan jadinya, bukan negara yang mengedepankan kedaulatan rakyat,” kata Anwar.
Bahkan, Awar mengatakan jabatan presiden ditambah rakyat sudah muak. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News