GenPI.co - Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan kronologi kejadian kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9) dini hari. Dia menyebut. saat kejadian sel dalam keadaan terkunci.
"Kalian bertanya mengapa dikunci. Memang protap-nya harus dikunci. Kalau nggak itu nanti melanggar protap," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (8/9).
Dirinya tak menduga api kemudian dengan cepat membesar dan melahap habis beberapa kamar yang tak sempat dibuka.
Menurut dia, kamar itu tak sempat dibuka karena api yang sudah begitu cepat membesar.
"Pengawasnya dari atas sudah ditemukan gelombang api dan sudah menyebar," bebernya.
Yasonna menjelaskan, kebakaran terjadi lantaran arus pendek. Sebab, lapas sendiri sudah berdiri selama 42 tahun tanpa perombakan.
Selain itu, lapas dalam keadaan kelebihan kapasitas hingga 400 persen. Terdapat 2.072 penghuni Lapas Kelas I Tangerang.
Adapun musibah kebakaran ini menewaskan 41 warga binaan di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, sebanyak 81 orang warga binaan berhasil diselamatkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News