Jubir Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Rocky Gerung, Ternyata...

11 September 2021 03:45

GenPI.co - Rocky Gerung disomasi PT Sentul City untuk membongkar rumahnya terkait masalah lahan.

Menurut pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke kliennya.

Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Air Rendaman Daun Kelor Campur Madu Cespleng, Istri Lemas Bahagia

"Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya," kata Haris Azhar kepada wartawan, Rabu (8/9).

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.

BACA JUGA:  Daun Mengkudu Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak

Menurut Haris, Rocky Gerung sudah belasan tahun menempati lahan tersebut.

Lebih jauh Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu.

BACA JUGA:  Keberuntungannya Bikin Terbelalak, Rezeki 4 Zodiak Masuk Rekening

Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, juru bicara sekaligus staf khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengaku belum membaca surat dari pihak Rocky Gerung.

Namun, dia memberi penjelasan terkait sengketa lahan antara pemilik sertifikat dan penguasaan secara fisik.

"Aturan main soal tanah adalah, seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan, yang paling penting, penguasaan secara fisik," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Kamis (9/9).

"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik," sambungnya.

Taufiqulhadi menyebut jika tanah tersebut dikuasai fisik oleh seseorang, pemilik sertifikat harus berhati-hati dalam bertindak. Langkah yang paling tepat adalah membawanya ke pengadilan.

"Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak," kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mengungkapkan, jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, maka ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya.

"Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP," tegas mantan anggota Komisi Hukum DPR RI ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co