GenPI.co - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab pasangan calon tunggal yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono diduga melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebanyak dua perkara sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru disidangkan di MK pada Kamis (15/5).
Perkara pertama yakni dengan pemohon Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan kedua, pemohon seorang pemilih atas nama Udiansyah.
Kuasa hukum pemohon dua perkara itu Muhammad Pazri mengatakan pelanggaran TSM yang dimaksud yakni politik uang di semua wilayah PSU.
Kemudian ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, serta tidak profesionalnya KPU pada penyelenggaraan PSU di Banjarbaru.
Kuasa hukum lainnya yakni Denny Indrayana mengatakan politik yang dilakukan dua fase. Pertama pembagian Rp 100 ribu, dan kedua Rp 200 ribu.
“Kami telah melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi tidak ada tindak lanjut, dengan alasan bukan pelanggaran,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/5).
Modus dari politik uang itu yakni tim dari Lisa-Wartono merekrut Ketua RT yang bisa memilih Lisa-Wartono dan diberi uang.
Dari keterangan saksi menyebutkan uang itu dibagikan melalui istri ketua RT. Kemudian ada juga intimidasi yang dilakukan aparatur negara.
Aparatur negara itu mengintimidasi pemohon gugatan ke MK, khususnya Syarifah Hayana yang merupakan Ketua LPRI Kalsel.
Pada hasil pelaksanaan PSU ini, pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 56.043 suara atau 52,15 persen. Sedangkan kotak kosong, mendapat 51.415 suara (47,85 persen). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News