GenPI.co - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tamparan keras buat penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan Cs.
Pasalnya, MA menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditanggapi
Putusan MA atas uji Materi Nomor: 26 P/HUM/2021 tanggal 9 September 2021 yang dilayangkan pegawai KPK Nonaktif patut diapresiasi, karena sudah tepat dan terbukti memiliki landasan hukum yang kuat.
"Dan itu merupakan tanparan keras sekaligus harus menjadi pembelajaran berharga bagi Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam penggunaan wewenang dan Novel Baswedan Cs," ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu (11/9).
Selain putusan MA, Petrus juga menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 yang juga menolak gugatan menganai TWK KPK.
"Ini menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif dapat menjadi ASN di KPK meski TMS," tandasnya.
Menurutnya baik hakim MK maupun hakim MA telah mempertimbangkan semua aspek. Baik aspek pembentukan norma, maupun aspek pelaksanaan TWK dalam amar putusannya.
Sehingga, lanjut Petrus, upaya 57 Pegawai KPK nonaktif menjadi ASN pada KPK sudah tertutup.
"Sedangkan bagi Pimpinan KPK, sudah tidak ada lagi hambatan yuridis dan psikologis untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian secara definitif terhadap 57 Pegawai KPK nonaktif," pungkasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News