Tok, Novel Baswedan Cs Gagal Total Jadi ASN

Tok, Novel Baswedan Cs Gagal Total Jadi ASN - GenPI.co
Penyidik KPK Novel Baswedan. FOTO: Antara

GenPI.co - Harapan Novel Baswedan Cs untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pupus sudah. Pasalny Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Peraturan itu mengatur Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai ASN (Perkom 1/2021).

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan dua orang pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

BACA JUGA:  Perkenalkan, Anggota Keluarga Baru Prabowo Subianto

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian putusan MA yang diakses di Jakarta, Kamis (9/9).

Dalam gugatannya, Yudi dan Farid memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah: Jika Saya Jadi Presiden...

Ada tiga alasan majelis hakim uji materiil menolak permohonan kedua pegawai KPK tersebut.

Pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Pernyataan Keras Aktivis 98, Nadiem Makarim Out

Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya