GenPI.co - Langkah Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri dikomentari Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita.
Dia mengatakan bahwa langkah Moeldoko itu bukanlah wujud arogansi pejabat negara.
Sebab, Moeldoko yang menjabat sebagai kepala staf Presiden itu juga memiliki hak di mata hukum sebagaimana warga negara lainnya.
"Saya kira hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum," kata Prof Romli dalam keterangan, minggu (12/9).
Kepastian hukum bagi sleuruh warga negara termasuk Moeldoko itu itu termaktub dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (10/9).
Kedatangan mereka untuk melaporkan peneliti ICW yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir.
"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah, karena telah mencemarkan diri saya," ucap Moeldoko di Bareskrim Polri.
Langkah Moeldoko ini dilakukan karena tidak ada itikad baik dari kedua terlapor mencabut pernyataan mereka.
Egi Primayogi dan Miftachul Choir menuding mantan Panglima TNI tersebut sebagai pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkas Moeldoko.
Kedua peneliti ICW tersebut dilaporkan dengan dugaan melanggar dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang UU ITE.
Kemudian, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News