
GenPI.co - Ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9)
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," jelas dia.
BACA JUGA: Kebakaran di Lapas Tangerang, Pakar Top Bilang Begini
Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami lebih lanjut temuan baru tersebut.
Polisi sendiri belum menentukan tersangka dalam isiden yang menewaskan pulujan narapidana ini.
BACA JUGA: Lapas di Tangerang Terbakar, Kapolda Metro Jaya Bersuara
Namun, pasal yang dipakai untu menjerat tersangka tersebut adalah 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9)," tuturnya.
BACA JUGA: Rumah Rocky Gerung yang Mau Digusur, Komentar Ferdinand Jleb!
Proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News