GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, mengungkapkan salah satu alternatif solusi untuk mengatasi over capacity lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Dia pun menyinggung soal hukum adat yang mengutamakan sanksi daripada hukuman penjara.
"Padahal sebelum ada KUHP kita punya peradilan adat," ucap Wayan di DPR RI, Selasa (14/9/2021).
Menurut legislator asal Bali tersebut, dalam peradilan adat, sanksi penjara itu tidak ada.
"Kalau di adat, kenyamanan itu penting untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu," tegasnya..
Dia menerangkan, hukum adat hanya memberikan sanksi sosial, dan jika itu dijalankan, maka kemungkinan tak akan mengalami lapas over capacity.
"Kalau ada kesalahan berat, mereka diasingkan. Ada yg terakhir terlalu berat istilahnya kelebu, harus tidak ada di dunia ini, dibawa ke laut," jelas dia.
Sementara itu, Wayan menyebutkan masalah lapas over capacity itu tidak hanya bertumpu pada masalah UU Pas saja.
Lanjut kata, politikus PDI Perjuangan itu, UU Narkoba dan KUHP juga ikut berpengaruh terhadap masalah tersebut.
"Maka KUHAP ini harus segera direvisi dengan semangat kenegarawanan. Karena sistem peradilan ini akan melahirkan subsistem yang sesuai," tutur Wayan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News