KPK Resmi Pecat 57 Pegawai, Giri Suprapdiono: Tragedi G30STWK

16 September 2021 03:55

GenPI.co - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono blak-blakan memprotes pemecatan dirinya dari KPK.

Hal tersebut diungkapkan Giri Suprapdiono dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya, Rabu (15/9).

Menurut Giri Suprapdiono, bahwa langkah Firli Bahuri Cs memecat 57 pegawai KPK itu G30STWK.

BACA JUGA:  Doa 4 Zodiak Tembus Langit, Rezekinya Nomplok Masuk Rekening

Istilah G30STWK tersebut dipakai Giri Suprapdiono lantaran pemecatan tersebut terjadi bertepatan dengan peristiwa sejarah pemberontakan G30S PKI.

"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021," jelas Giri Suprapdiono.

BACA JUGA:  Mulai Besok Doa 4 Shio Jadi Kenyataan, Rezeki Masuk Rekening

Giri Suprapdiono mengaku sudah menerima surat pemecatan atau pemberhentian dengan hormat dari Pimpinan KPK.

Menurut Giri Suprapdiono, pemecatan tersebut dinilai terburu-buru. Seharusnya Firli Bahuri bisa terlebih dahulu menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:  Daun Beluntas Campur Madu Cespleng, Wanita Bisa Terbelalak

"Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan," tegas Giri Suprapdiono.

Giri Suprapdiono lantas menyebut, pemecatan terhadap 57 pegawai yang terjadi pada 30 September dianalogikan pada peristiwa sejarah yang dipandang jahat dan kejam.

"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," ungkap Giri Suprapdiono.

Seperti diketahui, sebelumnya pimpinan KPK resmi memecat 57 pegawai nonaktif pada 30 September 2021.

Puluhan pegawai itu merupakan para pegawai lembaga antirasuah, yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co