Wakil Rakyat Rangkap Jabatan Diklaim Langgar Undang-Undang

16 September 2021 21:15

GenPI.co - Pakar politik Rochendi memberikan pendapat terkait 70 persen pejabat yang harta kekayaannya bertambah pada masa pandemi covid-19.

Hal itu diungkapkan dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Menurut Rochendi, pejabat yang sekaligus pengusaha dinilai menyalahi aturan dalam menggunakan kekuasaan.

BACA JUGA:  Pejabat Publik Banyak Rangkap Jabatan, Politisi Indonesia Suka...

“Ada undang-undang yang mengatur bahwa pejabat publik tak boleh merangkap jabatan. Dulu, Jusuf Kalla saja bisa meletakkan posisinya sebagai komisaris saat menjabat menteri,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (15/9).

Rochendi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Wakil Presiden Kesepuluh RI itu disebut sebagai kepatutan.

BACA JUGA:  Akademisi Soroti Maraknya Rangkap Jabatan: Banyak yang Pintar

Selain itu, pengusaha yang menjadi pejabat publik juga akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

“Publik akan curiga dia akan memanfaatkan perusahaannya dalam proyek-proyek negara,” katanya.

Akademisi ilmu pemerintahan itu memaparkan bahwa seorang dosen juga tak boleh melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat.

“Ketika dia diangkat sebagai anggota DPR, dia harus melepaskan statusnya sebagai pengajar. Hal itu dilakukan untuk menghindari politisasi kepada masyarakat atau mahasiswa,” paparnya.

Selain itu, orang tersebut juga akan lebih menghargai marwah seorang pejabat jika tak dibebani tanggung jawab mengajar.

“Walaupun mengajar adalah pekerjaan yang mulia. Namun, untuk menghormati dunia akademis, dia harus dibebaskan dari tugas sebagai seorang pengajar,” ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co