Yusril di Sidang MK: Mari Tunjukkan Kedewasaan

18 Juni 2019 11:29

GenPI.co - Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Gedung MK, berlangsung pada  hari Selasa (18/6). Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin. 

Sidang lanjutan yang dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan pembacaan jawaban atas gugatan pemohon oleh Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari perwakilan pihak terkait, yaitu dari Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang lanjutan, Yusril mengajak semua pihak untuk menghargai hasil pemilihan umum yang demokratis serta menunjukkan kedewasaan terkait hasil pilpres 2019. Yusril pun menanyakan terkait narasi yang menyatakan adanya kecurangan dalam kontestasi pemilihan presiden 2019.

Baca juga:

Dituding Melakukan Kecurangan, Ini Jawaban KPU dalam sidang MK 

Akui Kemenangan 01 di Video, Faldo Maldini Dirundung Netizen 

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres Hari ini

Sidang MK, KPU Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Yusril mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili dan menerima permohonan pemohon terkait hasil pilpres 2019. Yusril juga menjabarkan sejumlah alasan dari pernyataanya.

“Pemohon sejak awal telah sadar bahwa adanya perangkat hukum terkait sengketa PHPU. Tentang dugaan TSM, pemohon membuat permohonan yang tidak jelas dan tidak berdasar. Sehingga permohonan tersebut, tidak layak untuk diterima,” papar Yusril dalam sidang (17/6).

Yusril juga mengatakan bahwa pihak pemohon tidak memahami substansi dan tata cara penyelesaian sengketa PHPU. Sejak awal, pemohon dianggap hanya mencari-cari kesalahan termohon. 

“Dengan dilakukannya perbaikan terhadap sebagian besar poin-poin gugatan, kami melihat bahwa pihak pemohon tidak memahami substansindan tata cara pengajuan dan penyelesaian sengketa PHPU. Kami melihat gugatan pemohon tersebut seharusnya ditolak oleh MK,” kata Yusril.

Pembacaan jawaban atau gugatan oleh pihak terkait dilanjutkan oleh I Wayan Sudirta. Dirinya menjelaskan bahwa gugatan pemohon hanya bersifat asumtif, untuk membangun narasi-narasi kecurangan dalam pilpres 2019.

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co