Ade Armando Blak-blakan: Pak Jokowi Tolong Cegah Kehancuran UI

19 September 2021 12:40

GenPI.co - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando blak-blakan meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan Statuta UI.

Hal tersebut diungkapkan Ade Armando melalui video yang tayang di kanal YouTube CokroTV.

Ade Armando meminta tolong Presiden Jokowi lantaran perubahan PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dinilai bermasalah.

BACA JUGA:  Besok 4 Shio Bergelimang Uang, Isi Rekeningnya Bikin Terbelalak

Menurut pegiat media sosial ini, bahwa perubahan Statuta UI cacat dan meminta mengembalikan kembali PP 68 Tahun 2013.

"Ini permohonan dari masyarakat akademik Universitas Indonesia. Kami berharap Pak Jokowi turun tangan mencegah kehancuran Universitas Indonesia," jelas Ade Armando dikutip GenPI.co, Sabtu (18/9).

BACA JUGA:  Jika Wanita Melakukan 5 Hal Ini, Dia Sedang Jatuh Cinta

Ade Armando mengingatkan, saat ini UI kehilangan kehormatan sebagai kampus kebanggaan Indonesia dan menuju jurang kehancuran.

"Bapak cukup mencabut PP 75/2021, karena mengandung cacat dan sebagai gantinya dapat kembali menggunakan PP No. 68/2013 yang lama," ungkapnya.

BACA JUGA:  Takdir 4 Zodiak Kaya, Rezeki Nomplok Tiba-tiba Masuk Rekening

Tak hanya itu, Ade Armando bahkan meminta agar Jokowi bisa berkumpul dengan rektor dan civitas akademisi lain untuk kembali merancang statuta UI.

"Lantas bapak tinggal sampaikan pada organ-organ di UI yaitu rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk berkumpul dan menulis kembali statuta yang baik dan benar," beber Ade Armando.

Sebelumnya, perubahan Statuta UI merupakan buntut dari rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang juga Wakil Komisaris Utama BRI.

Jokowi resmi merivisi Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia. Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Salah satu perubahan yang disoroti terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co