GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan rasuah lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Anies akan diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) pada Selasa (21/9/2021).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi angkat bicara.
Menurut dia, pemanggilan Anies Baswedan sebagai saksi sudah tepat dilaksanakan KPK.
"Sudah sepantasnya memang Pak Anies sebagai penanggungjawab anggaran di DKI diperiksa (KPK, red)," beber Dedek kepada GenPI.co, Senin (20/9/2021) malam.
Oleh karena itu, Dedek berharap mantan Menteri Pendidikan itu mematuhi proses hukum demi menguak kasus tersebut.
Menurut dia, korupsi lahan tersebut sangat merugikan masyarakat sehingga perlu keterangan lebih lanjut dari kepala daerah.
"Pak Anies wajib datang memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif sehingga bisa menjelaskan perihal skandal pengadaan lahan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan saksi sudah dijadwalkan.
Ali mengatakan Anies akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik di Gedung KPK.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," ucap Ali, Senin (20/9/2021). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News